Kodim Demak Gelar Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024

    Kodim Demak Gelar Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024
    Kodim 0716.Demak menggelar Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di aula Makodim. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Staf Kodim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono dan dihadiri oleh seluruh anggota TNI dan PNS Kodim 0716/Demak

    DEMAK - Kodim 0716.Demak menggelar Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di aula Makodim. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Staf Kodim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono dan dihadiri oleh seluruh anggota TNI dan PNS Kodim 0716/Demak. Rabu (18/10/2023).

    Dalam penyampaiannya Kepala Staf Kodim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono mengatakan sosialisasi Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Bagi prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali harus netral. Artinya, netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, " tegas Kepala Staf Kodim.

    Kepala Staf Kodim 0716/Demak melanjutkan, mengingat begitu pentingnya sikap netral dalam membangun demokrasi dan profesionalisme TNI, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang akan di gelar pada beberapa daerah Propinsi.

    Oleh karena itu, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.

    "Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi dilingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada, " imbuhnya. (Pendim0716).

    demak
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Pembangunan, Babinsa Hadiri Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Monitoring Penyaluran Bansos dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami